RASTONO, S.Pd, ME
Sekretaris
Sejarah Singkat Dinas
Perubahan terkait kelembagaan yang mengelola urusan komunikasi dan informatika di Kabupaten Banggai mengalami dinamika dari waktu ke waktu. Secara operasional urusan pemerintahan yang terkait dengan komunikasi dan informatika sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Banggai dengan nomenklatur dan level kelembagaan/organisasi yang berbeda. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Komunikasi dan Informatika pernah diselenggarakan oleh Bagian Infokom pada Sekretariat Daerah (Eselon III-A), Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan hingga sekarang menjadi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP).
Periode Awal : Bagian Informatika dan Komunikasi (Infokom) Sekretariat Daerah Cikal bakal sejarah terbentuknya Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian dimulai ketika masih bernama Bagian Informatika dan Komunikasi (Infokom) yang bernaung di bawah Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai. Bagian Infokom Setda dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 11 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten dan Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai. Bagian Infokom Setda terdiri atas Sub Bagian Penyaringan Informasi, Sub Bagian Dokumentasi dan Publikasi, dan Sub Bagian Sandi dan Telekomunikasi.
Periode 2008-2016 : Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Pada awal terbentuknya, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banggai merupakan gabungan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai dan Bagian Infokom Setda. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika terbentuk pada tanggal 1 Maret 2008 yang merupakan amanat dari Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dibidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika. Urusan Pemerintahan Komunikasi dan Informatika dikelola oleh Bidang Komunikasi dan Informatika, meliputi Seksi Komunikasi; Seksi Informatika; dan Seksi Pos dan Telekomunikasi.
Periode 2016-2021 : Dinas Komunikasi dan Informatika Pada tanggal 27 Desember 2016 Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terbentuk sebagai perangkat daerah atau Dinas baru hasil penggabungan 3 (tiga) urusan pemerintahan yang serumpun sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yaitu urusan komunikasi dan informatika (yang sebelumnya menjadi kewenangan Dinas Perhubungan), urusan statistik (yang sebelumnya menjadi kewenangan Bappeda) dan urusan persandian (yang sebelumnya menjadi kewenangan Bagian Humas dan Protokol Setda). Secara legal formal, Diskominfo Kabupaten Banggai dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai. Diskominfo Kabupaten Banggai terdiri atas Bidang Pengelolaan Opini dan Aspirasi Publik, Bidang Layanan Infrastruktur Dasar Data Center dan E-Government, Bidang Layanan Hubungan Media dan Sumber Daya Komunikasi Publik, Bidang Statistik dan Bidang Persandian.
Periode 2022 : Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Pada tanggal 29 Desember 2021 terjadi perubahan nomeklatur dinas secara legal formal dari Dinas Komunikasi dan Informatika menjadi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP). Perubahan nomeklatur ini berdasarkan Peraturan Bupati Banggai Nomor 56 Tahun 2021 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai. DKISP Kabupaten Banggai terdiri atas Bidang Pengelolaan Informasi Publik, Bidang Layanan E-Government, Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, Bidang Statistik dan Bidang Persandian.
Sekretaris
Kasubag Umum & Kepegawaian
Kasubag Keuagan & Aset
Kasubag Perencanaan
Kepala Bidang Layanan e-Government
Kepala Bidang Teknologi Informasi & Komunikasi
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik
Kepala Bidang Statistik
Kepala Bidang Persandian