Dinas Komunikasi dan Informatika terdapat pada MISI KETIGA, yaitu Memperkuat Pertumbuhan dan Pemerataan Infrastruktur Serta Penanggulangan Bencana. Tujuan misi ini adalah Meningkatkan penyediaan dan pemerataan infrastruktur pelayanan dasar untuk penanggulangan kemikinan serta Infrastruktur wilayah untuk ekonomi dan konektivitas wilayah. Misi ini diarahkan pada upaya untuk mempercepat penyediaan infrastruktur termaksud diatas, utamanya infrastruktur dasar yang di butuhkan oleh masyarakat Kabupaten Banggai, secara merata dan berkualitas. Di harapkan tidak ada lagi rumah tangga yang tidak menikmati listrik, air bersih, fasilitas sanitasi lingkungan dan tidak ada lagi area Blank Spoot yang tidak terjangkau telekomunikasi, serta tidak ada lagi desa-desa yang terisolir dan tidak dapat dijangkau. Untuk merealisasikan pelaksanaan Misi ini, maka salah satu Strategi pembangunan Kabupaten Banggai yang akan dicapai dalam kurun waktu lima tahun ke depan sangat berkaitan dengan urusan komunikasi dan informatika yaitu Meningkatkan ketersediaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sampai ke pelosok desa dengan Program Prioritas Percepatan Banggai Smart Regency Melalui Transformasi Digital. Strategi ini akan dijalankan dengan empat arah kebijakan yakni : 1) Penuntasan Master Plan Smart City / Pengembangan TIK Kabupaten Banggai 2) Peningkatan kompetensi aparatur di bidang TIK 3) Pembangunan infrastruktur TIK untuk mendukung transformasi digital. 4) Peningkatan literasi TIK masyarakat (digital society).
Selain fokus pada misi ketiga, Dinas Komunikasi dan Informatika juga akan mendukung MISI KEDUA Menciptakan Kemandirian Ekonomi yang Produktif dan Berdaya Saing Melalui Pemanfaatan Teknologi dan MISI KEENAM Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Transparan dan Akuntabel. Misi Kedua bertujuan untuk Meningkatkan pemberdayaan ekonomi kerakyatan agar mandiri, produktif dan berdaya saing melalui pemanfaatan teknologi, berbasis potensi Sumber Daya Alam dan keunggulan lokal yang akan dilaksanakan dengan
RENSTRA TAHUN 2021-2026
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banggai
strategi Fasilitasi Koperasi Generasi Baru yang maju dan modern serta UMKM Naik Kelas dan Go Digital dan arah kebijakan Modernisasi dan Penerapan Inovasi Teknologi pada Produk dan Jasa KUMKM. Sementara itu, Misi Keenam bertujuan untuk Meningkatkan Kualitas Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kabupaten Banggai, yang akan dilaksanakan dengan dua strategi. Pertama, Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pemanfaatan TIK dengan arah kebijakan Peningkatan Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Kedua, Meningkatkan kinerja/kualitas perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan serta penelitian dan pengembangan daerah dengan arah kebijakan Penerapan Satu Data Kabupaten Banggai dan Pengembangan performance base budgeting melalui integrasi perencanaan dan penganggaran daerah berbasis IT. Dan Ketiga, Meningkatkan pengawasan, transparansi dan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai dengan arah kebijakan Peningkatan Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
Tugas, Fungsi dan Struktur OPD Berdasarkan Peraturan Bupati Banggai Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai dan Peraturan Bupati Banggai Nomor 21 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banggai, maka Dinas Komunikasi dan Informatika merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Banggai melalui Sekretaris Kabupaten Banggai. Adapun tugas pokok, fungsi dan struktur organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika adalah sebagai berikut: Tugas Pokok dan Fungsi Berdasarkan Peraturan Bupati Banggai Nomor 21 Tahun 2017, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banggai secara umum melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan dinas yaitu urusan wajib bidang komunikasi dan informatika meliputi pengelolaan informasi publik pemerintah daerah, pengelolaan aplikasi informatika, dan pengelolaan egovernment, urusan statistik yang meliputi penyelenggaraan statistik sektoral di lingkup Kabupaten Banggai dan urusan persandian yang meliputi penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi pemerintah daerah dan penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah Kabupaten Banggai sesuai asas otonomi dan tugas pembantuanBelum ada data yang dapat di tampilkan