Dasar Hukum: Perbup Banggai No. 21 Tahun 2017 (Pasal 4) tentang Uraian Tugas Pokok, fungsi dan tata kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Banggai:
Tugas Pokok dan Fungsi
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan tugas membantu Bupati dalam urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan komunikasi dan informatika meliputi perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dan pelaksanaan administrasi keskretariatan, pengelolaan opini dan aspirasi publik, layanan infrastruktur dasar data center dan e-government, hubungan media dan sumber daya komunikasi publik, statistik, dan persandian, berdasarkan Peraturan Perundangundangan yang berlaku
