Kebijakan privasi adalah pernyataan atau dokumen hukum (dalam undang-undang privasi) yang mengungkapkan sebagian atau seluruh cara suatu pihak mengumpulkan, menggunakan, mengungkapkan, dan mengelola data pelanggan atau klien.[1] Informasi pribadi dapat berupa apa saja yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang, tidak terbatas pada nama, alamat, tanggal lahir, status perkawinan, informasi kontak, masalah tanda pengenal, dan tanggal kedaluwarsa orang tersebut, catatan keuangan, informasi kredit, riwayat kesehatan, dan sebagainya. seseorang melakukan perjalanan, dan niatnya untuk memperoleh barang dan jasa.[2] Dalam kasus bisnis, sering kali ini merupakan pernyataan yang menyatakan kebijakan suatu pihak mengenai cara pihak tersebut mengumpulkan, menyimpan, dan mengeluarkan informasi pribadi yang dikumpulkannya. Ini memberi tahu klien informasi spesifik apa yang dikumpulkan, dan apakah informasi tersebut dirahasiakan, dibagikan kepada mitra, atau dijual ke perusahaan atau perusahaan lain.[3] Kebijakan privasi biasanya mewakili perlakuan yang lebih luas dan umum, dibandingkan pernyataan penggunaan data yang cenderung lebih rinci dan spesifik.
Isi sebenarnya dari kebijakan privasi tertentu akan bergantung pada hukum yang berlaku dan mungkin perlu memenuhi persyaratan lintas batas geografis dan yurisdiksi hukum. Sebagian besar negara mempunyai undang-undang dan pedoman sendiri mengenai siapa yang dilindungi, informasi apa yang dapat dikumpulkan, dan kegunaannya. Secara umum, undang-undang perlindungan data di negara mencakup sektor swasta dan juga sektor publik. Undang-undang privasi mereka tidak hanya berlaku pada operasional pemerintah namun juga pada perusahaan swasta dan transaksi komersial.[4]