Tanda Tangan Elektronik
DKISP Kabupaten Banggai memberikan layanan penggunaan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara, di mana sertifikat elektronik ini dapat dipergunakan untuk penandatanganan dokumen secara elektronik maupun diintegrasikan dalam sebuah sistem elektronik. Dengan penggunaan sertifikat elektronik ini diharapkan dapat:
- Meningkatkan keamanan informasi dan sistem elektronik yang dikelola Pemda Kabupaten Banggai.
- Meningkatkan kapabilitas dan tata kelola keamanan informasi dalam penyelenggaraan sistem elektronik di Pemda Kabupaten Banggai.
- Menjamin keutuhan, otentikasi, dan nir-penyangkalan dokumen elektronik.
- Meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat.
*Bentuk layanan pemanfaatan sertifikat elektronik tersebut antara lain:
- Pendaftaran dan verifikasi dokumen Sertifikat Elektronik.
- Pendampingan Penerbitan Sertifikat Elektronik.
- Pendampingan implementasi sertifikat elektronik.
- Pendampingan penggunaan sertifikat elektronik.
- Pembaharuan sertifikat elektronik.
- Pencabutan sertifikat elektronik.
📌 Untuk mendapatkan layanan tersebut, silakan melengkapi berkas di bawah ini:
- Surat Rekomendasi Pimpinan OPD
- Formulir Pendaftaran
- SK Terakhir
- KTP
Silakan mengunduh formulir permohonan penerbitan dan rekomendasi penerbitan Sertifikat Elektronik berikut:
Unduh/Lihat SURAT REKOMENDASI PERMOHONAN
*Catatan: Surat Rekomendasi Permohonan yang sudah diunduh dan diisi, diserahkan ke Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Banggai, yang beralamat di Jalan Jl. Urip Sumoharjo No.15, Karaton, Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah 94711.
