Tanda Tangan Elektronik

DKISP Kabupaten Banggai memberikan layanan penggunaan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara, di mana sertifikat elektronik ini dapat dipergunakan untuk penandatanganan dokumen secara elektronik maupun diintegrasikan dalam sebuah sistem elektronik. Dengan penggunaan sertifikat elektronik ini diharapkan dapat:

  1. Meningkatkan keamanan informasi dan sistem elektronik yang dikelola Pemda Kabupaten Banggai.
  2. Meningkatkan kapabilitas dan tata kelola keamanan informasi dalam penyelenggaraan sistem elektronik di Pemda Kabupaten Banggai.
  3. Menjamin keutuhan, otentikasi, dan nir-penyangkalan dokumen elektronik.
  4. Meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat.

📌 Untuk mendapatkan layanan tersebut, silakan melengkapi berkas di bawah ini:

  1. Surat Rekomendasi Pimpinan OPD
  2. Formulir Pendaftaran
  3. SK Terakhir
  4. KTP

Data dan dokumen yang sampaikan melalui layanan Penerbitan Sertifikat Elektronik memuat Data Pribadi. DKISP Kabupaten Banggai memproses Data Pribadi tersebut untuk keperluan pendaftaran, verifikasi, penerbitan, pembaruan, dan pencabutan Sertifikat Elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Data Pribadi dilindungi melalui pengamanan administratif dan teknis serta hanya dapat diakses oleh pihak yang berwenang sesuai dengan kebutuhan layanan.

Silakan mengunduh formulir permohonan penerbitan dan rekomendasi penerbitan Sertifikat Elektronik berikut:

Unduh/Lihat SURAT REKOMENDASI PERMOHONAN

*Catatan: Surat Rekomendasi Permohonan yang sudah diunduh dan diisi, diserahkan ke Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Banggai, yang beralamat di Jalan Jl. Urip Sumoharjo No.15, Karaton, Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah 94711.

Lanjut Whatsapp! (Kepala Bidang Persandian)

Ada yang perlu kami bantu?